Beranda | Artikel
Apa Hukum Sholat Jumat Bagi Pekerja yang Jauh dari Pemukiman?
Selasa, 12 Januari 2010

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz, saya bekerja di lokasi pengeboran. Selama saya di lokasi (2 – 3 minggu), saya tidak pernah sholat jumat, dikarenakan situasi dan kondisinya yg tidak memungkinkan. Diantaranya adalah tuntutan kerja yang tidak boleh saya tinggalkan, selain itu juga perlu waktu 1 jam untuk menuju masjid. Saya mau tanya, apakah saya berdosa jika saya tidak menunaikannya walaupun saya ganti dengan sholat Zhuhur? Atau jangan2 pekerjaan ini termasuk yg tidak diridhoi Allah? Terima kasih atas penjelasan ustadz.

(Syaiful Kamal)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu

Apabila lokasi pengeboran berada di luar kota dan adzan jum’at tidak terdengar dari lokasi kerja karena jauhnya maka antum tidak berkewajiban shalat jumat, karena termasuk syarat wajib menghadiri shalat Jum’at adalah mendengar panggilan adzan. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجمعة على كل من سمع النداء

“(Shalat) jum’at itu wajib atas orang yang mendengar panggilan adzan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ 3/58)

Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’iy, dan Ishaq. (Lihat Sunan At-Tirmidzy 2/374)

Dan ukuran seseorang dikatakan mendengar panggilan adzan menurut mayoritas ulama adalah apabila orang tersebut diperkirakan mendengar adzan yang dikumandangkan oleh orang yang keras suaranya, dalam keadaan angin tenang, tidak ada suara yang mengganggu, tidak ada penghalang, dan pendengaran orang yang mendengar tersebut sehat, ada diantara ulama yang mengatakan bahwa jaraknya sekitar satu farsakh atau 3 mil atau kurang lebih 5 km. (Lihat Al-Muhadzdzab beserta Al-Majmu’ 4/354, Kasysyaaful Qina’ 1/503, dan At-Tamhid 10/281)

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang pertanyaan semakna, kemudian Al-Lajnah menjawab:

إذا كان الواقع كما ذكرت من البعد فليس عليك جمعة، وعليك أن تصلي الظهر، ولكن الخير لك أن تسعى مستقبلًا في عمل بمكان قريب من العمران، حتى تكون قريبًا من المساجد، وتتمكن من صلاة الجمعة والجماعة مع المسلمين في المساجد، وتسمع المواعظ، وتتعلم ما تحتاجه من أمور دينك

“Apabila keadaannya seperti yang antum sebutkan, yaitu lokasi yang jauh, maka kamu tidak berkewajiban shalat jum’at, dan kewajibanmu hanyalah shalat dhuhur, akan tetapi yang lebih baik bagimu adalah berusaha mencari pekerjaan yang dekat dengan bangunan-bangunan supaya dekat dengan masjid, dan kamu bisa menunaikan shalat jumat dan jama’ah bersama kaum muslimin di masjid-masjid, mendengarkan nasehat-nasehat, serta mempelajari perkara-perkara agama yang kamu butuhkan.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 8/195)

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:

إذا كان هؤلاء العمال بعيدين عن المسجد بحيث لا يسمعون النداء لولا مكبر الصوت وهم خارج البلد، فإن الجمعة لا تلزمهم، ويطمئن العمال بأنه لا إثم عليهم في البقاء في المزرعة ويصلون ظهراً، ويشار على كفيلهم أن يأذن لهم؛ لأن في ذلك خيراً وخيراً لهم، وتطييباً لقلوبهم وربما يكون ذلك سبباً في نصحهم إذا قاموا بالعمل، بخلاف ما إذا ضغط عليهم

“Apabila para pekerja tersebut tinggal jauh dari masjid sehingga tidak bisa mendengar adzan kecuali kalau ada mikrofon, sedangkan mereka berada di luar kota, maka mereka tidak wajib shalat jum’at, dan mereka bisa tenang bahwa mereka tidak berdosa tetap tinggal di kebun dan shalat dhuhur disana, dan hendaknya majikan dianjurkan untuk mengizinkan mereka shalat jum’at karena di dalamnya ada kebaikan yang banyak, dan menyenangkan hatinya, dan mungkin ini sebagai sebab membaiknya mereka dalam bekerja, lain halnya apabila kerjanya ditekan terus.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh ‘Utsaimin 16/77 no:1218)

Demikian pula apabila pekerjaan tersebut sama sekali tidak bisa ditinggalkan, seperti menjaga kesinambungan kerja mesin maka ini merupakan udzur/alasan yang syar’iy insya Allah ta’aalaa.

Allah ta’aalaa berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16

“Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (Qs. At-Taghabun: 16)

Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan rahimahullah:

وأما قضية إذا كان العمل يتطلب من يبقى حارسًا على معدات أو أشياء مالية يخاف عليها لو ذهب الجميع للصلاة؛ فإنه لا بأس أن يبقى من تنسد به الحاجة لأجل حراسة هذه الأموال، ويكون معذورًا عن حضور الجمعة والجماعة .

“Adapun apabila pekerjaan tersebut mengharuskan adanya orang yang menjaga mesin-mesin atau harta benda yang dikhawatirkan hilang jika semua shalat maka tidak mengapa sebagian -sesuai dengan kebutuhan- tetap tinggal di tempat untuk menjaga harta benda tersebut, dan dia dimaafkan dari menghadiri jum’at dan jama’ah.” (Al-Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Al-Fauzan Jilid 3 no: 64)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Apakah Dajjal Itu Manusia, Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Cara Mencuci Pakaian Yang Benar Menurut Islam, Mitos Ibu Hamil Tidak Boleh Melayat Orang Meninggal, Cara Mencari Hantu, Dalil Qadha Dan Qadar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1288-apa-hukum-sholat-jumat-bagi-pekerja-yang-jauh-dari-pemukiman.html